PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 18
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN
(1) Apabila izin telah dicabut, maka penyelenggaraan reklame dinyatakan tidak berlaku.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah dicabutnya izin, yang bersangkutan tidak melaksanakan pembongkaran, maka Tim Pembongkaran Reklame berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran reklame.
(3) Tim Pembongkaran Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Bupati yang terdiri dari unsur : a. Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Komunikasi dan Informatika; b. Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang perizinan; c. Satuan Polisi Pamong Praja; d. Kantor Kecamatan setempat; dan e. Satuan Kerja lain yang terkait.
