Pasal 17
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN
(1) Izin pemasangan reklame tetap dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apabila : a. tidak sesuai dengan izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. pemasangan reklame dan konstruksinya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim Teknis; c. hasil evaluasi konstruksi dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak mengindahkan surat peringatan dari Pejabat yang berwenang untuk memperbaiki sesuai dengan standar teknis yang berlaku; dan d. melanggar ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan reklame.
(2) Sebelum izin dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan kepada pemilik reklame dan/atau Pemegang Izin sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing berjangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terkirimnya surat dimaksud.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir dan belum ada tindakan nyata dari pemilik reklame dan/atau pemegang izin, maka Bupati atau Pejabat yang ditunjuk mengeluarkan keputusan pencabutan izin.
