Pasal 16
BAB 7 — KEWAJIBAN
Pemegang Izin Reklame berkewajiban : a. menjaga ketertiban, kelestarian dan keindahan lingkungan reklame yang telah terpasang; b. memelihara dan merawat secara berkala; c. bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan dari pemasangan reklame; d. membongkar reklame beserta bangunan konstruksi segera setelah berakhirnya izin/setelah izin dicabut dan apabila sewaktu-waktu ada keberatan dari pihak ketiga dan/atau terjadi permasalahan dengan pihak ketiga yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat; e. memelihara benda-benda atau alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu dalam keadaan baik; dan f. memenuhi kewajiban pembayaran pajak, sewa tanah, jaminan bongkar dan administrasi lainnya sesuai ketentuan perundang- undangan.
