PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 15
BAB 6 — TATA CARA PEMASANGAN
(1) Apabila Penyelenggara Reklame dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya izin belum melakukan pemasangan reklame, maka izin dicabut oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Setiap pelaksanaan pemasangan reklame yang telah diizinkan harus memenuhi syarat-syarat standar keamanan bagi orang lain maupun pengguna jalan dan standar teknis konstruksi pemasangan.
(3) Apabila Pemohon Reklame Tetap dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keterangan Sementara pemasangan reklame, Penyelenggara Reklame tidak menindaklanjuti proses perizinannya, maka permohonan batal demi hukum, sehingga lokasi penempatan reklame tersebut dapat di mohon oleh pihak lain.
