PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 14
BAB 6 — TATA CARA PEMASANGAN
(1) Pemasangan reklame harus sesuai dengan ukuran, ketinggian, bahan, materi, gambar, warna, titik lokasi, konstruksi dan ciri-ciri lainnya yang tertera dalam Izin Pemasangan Reklame serta berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim Teknis.
(2) Terhadap pemasangan reklame yang tidak sesuai dalam Izin Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan sebagai reklame baru dan pihak pemasang harus mengurus Izin Pemasangan Reklame yang baru dan membayar pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
