PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 13
BAB 6 — TATA CARA PEMASANGAN
(1) Apabila Pemegang Izin telah menurunkan dan atau membongkar reklame sebelum jatuh tempo, maka uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k dan Pasal 10 ayat (1) huruf e, dapat diambil oleh Pemegang Izin.
(2) Jaminan biaya penurunan dan/atau pembongkaran untuk pengelolaannya dititipkan pada rekening khusus Dinas atau Satuan Kerja yang membidangi urusan kewenangan dibidang Perizinan.
