Pasal 12
BAB 6 — TATA CARA PEMASANGAN
(1) Pemasangan reklame dapat mulai dilakukan apabila penyelenggara reklame telah mendapatkan Surat Keterangan Sementara atau Izin Pemasangan dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemasangan reklame yang menggunakan konstruksi bangunan besi, beton dan kayu yang struktural harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Tim Teknis.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. unsur Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika; b. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal; c. unsur Dinas Pekerjaan Umum; d. unsur Satuan Polisi Pamong Praja; dan e. unsur Kecamatan.
(4) Setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib : a. membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pajak reklame; b. membayar Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bagi izin tetap; c. membayar retribusi lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah; dan d. menyetor jaminan biaya penurunan dan atau pembongkaran reklame.
(5) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, selanjutnya digunakan sebagai biaya operasional penurunan dan atau pembongkaran reklame jika penyelenggara reklame melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
