Pasal 32
BAB 15 — PENYIDIKAN
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tinclak pidana terhadap Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan clan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menj adi lengkap dan j e1_as; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan den gan tindak pidana perpajakan daerah; c, meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan clan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tinclak pidana di bidang perpajakan daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tinclak pidana di bidang perpajakan daerah; g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya clan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j, menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tinclak pidana perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan clan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
