PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 31
BAB 14 — KADALUWARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajaic melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tertangguh apabila : a, diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau; b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung atau tidak langsung.
