PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 9
BAB 6 — IZIN PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR
Pemegang IPTP dilarang memindahkan hak pengelolaan parkir untuk umum kepada orang dan/atau badan lain.
