PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 8
BAB 6 — IZIN PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR
(1) Masa berlaku IPTP adalam 1 (satu) tahun dan setelah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang kembali.
(2) Persayaratan perpanjangan IPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah : a. IPTP lama; b. Bukti lunas pembayaran pajak parkir dan pajak bumi dan bangunan tahun terakhir;
(3) Perpanjangan IPTP sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya izin.
