PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 7
BAB 6 — IZIN PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR
Setiap orang atau badan yang ingin memperoleh IPTP, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. Surat Permohonan dari Pemohon;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak/Daerah; c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); d. kesediaan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan tempat parkir dan lingkungan sekitarnya; dan e. Bukti Lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir.
