PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 6
BAB 5 — PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR
(1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan parkir umum tanpa izin Bupati atau Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan.
(2) Pengelolaan tempat parkir di tepi/badan jalan umum, bangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir dan halaman pasar/pertokoan milik dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pengelolaan tempat parkir pada bangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir, halaman pasar/pertokoan milik dan/atau dikuasai oleh orang atau badan dapat diselenggarakan oleh setiap orang atau badan setelah memperoleh IPTP.
