Pasal 5
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
(1) Penyelenggaraan parkir untuk umum di tepi/badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. jalan yang digunakan merupakan jalan umum; b. Satuan Ruang Parkir (SRP) ditetapkan berdasarkan perbandingan volume kendaraan dan kapasitas jalan (V/C Ratio), jenis kendaraan dengan konfigurasi arah parkir sejajar atau serong; dan c. pemasangan tanda-tanda yang jelas berupa rambu parkir dan/atau marka parkir pada Satuan Ruang Parkir (SRP).
(2) Penyelenggara parkir untuk umum di Ruang Milik Jalan atau Ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. keluar masuk kendaraan ke tempat dan/atau tempat parkir diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan hambatan, gangguan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pada jaringan jalan yang secara langsung dipengaruhi; b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap perlengkapan jalan seperti saluran air atau trotoar; c. pemasangan pemasangan tanda-tanda yang jelas berupa rambu parkir dan/atau marka parkir pada Satuan Ruang Parkir (SRP).
(3) Penyelenggaraan parkir untuk umum dengan fasilitas tempat khusus parkir berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. tempat parkir harus merupakan bagian atau didukung dengan manajemen lalu lintas pada jaringan jalan sekitarnya; b. lokasi parkir harus memiliki akses yang mudah kepusat-pusat kegiatan; c. apabila berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; d. Satuan Ruang Parkir (SRP) diberi tanda-tanda yang jelas berupa kode atau nomor lantai, nomor jalur dan marka jalan.
