PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 4
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
(1) Parkir untuk umum diselenggarakan di tepi jalan umum dan/atau dengan fasilitas parkir berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir.
(2) Parkir untuk umum di tepi jalan umum dilaksanakan pada tepi/badan jalan dan/atau pada ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan yang merupakan satu kesatuan wilayah lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Penyelenggaraan parkir untuk umum dengan fasilitas tempat khusus parkir berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir dilaksanakan di pusat-pusat kegiatan, baik di dalam kota pada kawasan wisata, kawasan pendidikan atau tempat-tempat lain yang ditetapkan peruntukanya.
