PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 3
BAB 3 — SARANA PARKIR
(1) Setiap bangunan umum di Daerah harus dilengkapi tempat parkir berdasarkan perhitungan tempat parkir bagi bangunan umum.
(2) Perhitungan kebutuhan tempat parkir bagi bangunan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan minimal 10% (sepuluh persen) dari luas bangunan.
(3) Setiap tempat parkir harus memperhatikan : a. rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kota; b. keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas; c. penataan dan kelestarian lingkungan; d. kemudahan bagi pengguna jasa parkir; e. estetika kota.
