PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pengelolaan parkir untuk umum adalah : a. untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan; b. meningkatkan jasa pelayanan parkir; dan c. meningkatkan pendapatan asli daerah.
