PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 10
BAB 7 — KERJASAMA
(1) Dalam penyelenggaraan pengelolaan parkir, dapat mengadakan kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga.
(2) Tata Cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada (1), diatur lebih lanjut oleh Bupati.
