PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 11
BAB 8 — TATA CARA PARKIR
(1) Setiap pemakai tempat parkir harus memarkir kendaraannya pada tempat yang telah ditentukan atau ditunjukan oleh petugas parkir.
(2) Setiap pemakai tempat parkir dilarang menempatkan kendaraannya yang mengakibatkan tergangguanya kelancaran lalu lintas dan mengurangi atau merintangi kendaraan lain yang akan keluar atau masuk tempat parkir.
