PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 12
BAB 8 — TATA CARA PARKIR
(1) Posisi parkir kendaraan bermotor di badan jalan umum dilakukan dengan cara : a. sejajar trotoar/badan jalan yang membentuk sudut 0° menurut arah lalu lintas; b. serong membentuk sudut menurut arah lalu lintas dengan kemiringan sudut 30°, sudut 45°, sudut 60° dan sudut 90°.
(2) Posisi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan pada jalan-jalan yang lebar dan kapasitasnya mencukupi berdasarkan kajian teknis dari Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan.
(3) Posisi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan parkir ganda pada satu sisi jalan menurut arah lalu lintas di badan jalan.
