Pasal 13
BAB 14 — JURU PARKIR DAN KARCIS PARKIR
(1) Juru parkir berkewajiban untuk : a. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pengguna jasa parkir sesuai dengan tanggung jawabnya; b. menjaga ketertiban dan keamanan terhadap lingkungan, lokasi parkir dan kendaraan pengguna jasa parkir; c. wajib menyerahkan karcis parkir dan menerima pembayaran retribusi parkir dari pengguna jasa parkir.
(2) Pembinaan terhadap juru parkir dilaksanakan dengan ketentuan dengan ketentuansebagai berikut : a. pengangkatan dan penugasan Juru parkir ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan; b. Juru Parkir dalam melaksanakan tugasnya mengenakan seragam yang telah ditentukan dan mengenakan Kartu Tanda Petugas Parkir; dan c. setiap Juru Parkir berhak mendapatkan penghasilan yang ketentuannya ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan.
