PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 14
BAB 14 — JURU PARKIR DAN KARCIS PARKIR
(1) Karcis parkir bagi pengguna jasa parkir di tempat-tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah disediakan oleh Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan.
(2) Karcis parkir bagi pengguna jasa parkir di tempat-tempat parkir yang dikelola oleh orang atau badan hukum pemegang IPTP disediakan oleh pemilik IPTP.
