PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 15
BAB 14 — JURU PARKIR DAN KARCIS PARKIR
(1) Karcis parkir dibuat dengan standar pengamanan yang tidak mudah ditiru dan/atau dipalsukan.
(2) Karcis parkir terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu bagian pertama merupakan bukti pembayaran yang diberikan kepada pemakai/pengguna jasa tempat parkir dan bagian kedua merupakan potongan karcis sebagai pertinggal (struk) untuk setoran.
(3) Bentuk, ukuran dan warna karcis serta ketentuan lainnya ditetapkan oleh Bupati.
