PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 16
BAB 10 — PAJAK, RETRIBUSI DAN SEWA PARKIR
(1) Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan pengelolaan tempat parkir di daerah dikenakan pajak parkir sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
(2) Setiap pemakai kendaraan yang parkir di tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
(3) Setiap pemakai kendaraan yang parkir ditempat parkir yang dikelola oleh orang atau badan pemilik IPTP dikenakan Sewa Parkir.
