PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 17
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan tempat parkir.
(2) Tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
