PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 9
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dapat dilakukan dalam bentuk : a. memasarkan barang produksi (product) UMKM yang dikemas atau yang dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, Toko Modern, atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang; atau b. memasarkan produk hasil UMKM melalui etalase atau outlet Toko Modern.
