PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 8
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk : a. kerjasama pemasaran; b. penyediaan lokasi usaha; atau c. penerimaan pasokan dari Pemasok kepada Toko Modern yang dilakukan secara terbuka.
