PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 7
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan pola perdagangan umum.
