Pasal 6
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
(2) Dalam rangka pembinaan Pasar Tradisional, Pemerintah Daerah : a. meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Tradisional; b. memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional; dan c. mengevaluasi pengelolaan Pasar Tradisional.
(3) Dalam rangka pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pemerintah Daerah agar : a. memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional; b. mewujudkan kemitraan antara usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar; c. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar; dan d. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar UMKM.
