Pasal 5
BAB 3 — PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
(1) Lokasi pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah termasuk peraturan zonasinya.
(2) Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang terintergrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang- undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Usaha Kecil dan UMKM, dan Koperasi yang ada di wilayah bersangkutan; b. memperhatikan jarak antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya; c. menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; dan d. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter persegi) luas lantai penjualan bagi Pasar Tradisional dan 60 m2 (enam puluh meter persegi) luas lantai penjualan bagi Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern.
(3) Pengelolaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan pihak lain.
(4) Pedoman mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
