PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau dikerjasamakan dengan swasta.
(2) Dalam hal pelaksanaan kerjasama dengan swasta, harus memperhatikan : a. kejelasan hak dan kewajiban serta tanggung jawab para pihak; dan b. analisis mengenai kemampuan finansial, tenaga dan keahlian dari pihak swasta.
