PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern milik Pemerintah Daerah menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Daerah.
(2) Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang dibangun dan dimiliki oleh swasta dikelola oleh swasta.
