PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan oleh pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada UMKM dengan menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern dengan harga jual atau biaya sewa sesuai dengan kemampuan UMKM atau yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM melalui kerjasama lain.
(2) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memanfaatkan ruang usaha sesuai dengan peruntukan yang disepakati.
