Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari Pemasok kepada Toko Modern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan.
(2) Toko Modern mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan Toko Modern.
(3) Pemasok barang yang termasuk ke dalam kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee).
(4) Pembayaran barang dari Toko Modern kepada Pemasok UMKM wajib dilakukan secara tunai untuk nilai pasokan sampai dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau dalam jangka waktu sampai dengan 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku untuk 1 (satu) outlet atau 1 (satu) jaringan usaha.
(6) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam perjanjian tertulis dalam bahasa INDONESIA berdasarkan hukum INDONESIA yang disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan, yang sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta cara dan tempat penyelesaian perselisihan.
