PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Apabila dalam kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diatur syarat-syarat perdagangan (trading terms), maka syarat-syarat perdagangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Dengan tidak mengurangi prinsip kebebasan berkontrak, syarat- syarat perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara Pemasok dan Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan.
(3) Ketentuan tentang syarat-syarat perdagangan (trading terms) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
