PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki : a. IUP2T untuk Pasar Tradisional; b. IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plasa, dan Pusat Perdagangan; dan c. IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermarket dan Perkulakan.
