PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pedoman tentang tata cara pengajuan dan persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut biaya.
