PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Perusahaan pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memperoleh Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), tidak diwajibkan memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
(2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku : a. hanya untuk 1 (satu) lokasi usaha; b. selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
(4) Apabila terjadi pemindahan lokasi usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pengelola/Penanggung Jawab wajib mengajukan permohonan izin baru.
