PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 16
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pengawasan oleh Pemerintah Daerah, atas permintaan Bupati, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memberikan data dan/atau informasi penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. jumlah gerai yang dimiliki; b. omset penjualan seluruh gerai; c. jumlah UMKM yang bermitra dan pola kemitraannya; dan d. jumlah tenaga kerja yang diserap.
