PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 17
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern berhak : a. mendapatkan pelayanan yang sama dan berkeadilan dari Pemerintah Daerah; dan b. menjalankan dan mengembangkan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
