PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 18
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern wajib : a. mentaati ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam izin penyelenggaraan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap pakai dan mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran ditempat usahanya;
c. melaporkan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas apabila pengelolaan usaha tidak berjalan lagi atau telah dialihkan kepada pihak lain; dan d. menyelenggarakan program kemitraan dengan UMKM.
