Pasal 19
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dilarang : a. melakukan pengusaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dalam rangka monopoli usaha; b. melakukan praktek penjualan barang dan/atau jasa yang bersifat pemaksaan, penipuan dan mengabaikan privasi konsumen; c. menjual barang yang sudah kedaluwarsa atau yang tidak memiliki izin edar sesuai dengan peraturan yang berlaku; d. memperdagangkan barang yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan pada label; e. menimbun atau menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat didalam gudang dalam jumlah yang melebihi kewajaran dengan tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat; f. melakukan kegiatan perjudian dan/atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan serta ketertiban umum di tempat usahanya; g. menggunakan tempat usaha untuk kegiatan peredaran minuman keras, obat-obatan terlarang serta barang-barang terlarang lainnya; dan h. mengubah atau menambah sarana tempat usaha dengan fungsi lain tanpa izin dari Bupati.
