PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan (2) dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa : a. Pembekuan Izin Usaha; dan/atau b. Pencabutan Izin Usaha.
(3) Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
