PERDA
Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) DESA DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 6
BAB 3 — BATAS DAN LUAS WILAYAH
Batas dan luas wilayah desa hasil pembentukan desa yang dimekarkan akan dituangkan dalam peta terukur akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
