PERDA
Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) DESA DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
