Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DESA
(1) Setelah dibentuknya Desa Air Mesu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Desa Air Mesu dikurangi dengan wilayah Desa Air Mesu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Setelah dibentuknya Desa Kebintik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Desa Padang Baru dikurangi dengan wilayah Desa Kebintik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Setelah dibentuknya Desa Melabun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Desa Sarang Mandi dikurangi dengan wilayah Desa Melabun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(4) Setelah dibentuknya Desa Belimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Desa Kulur dikurangi dengan wilayah Desa Belimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(5) Setelah dibentuknya Desa Keretak Atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka, wilayah Desa Keretak dikurangi dengan wilayah Desa Keretak Atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
(6) Setelah dibentuknya Desa Cambai Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka, wilayah Desa Cambai dikurangi dengan wilayah Desa Cambai Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).
