PERDA
Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) DESA DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DESA
(1) Wilayah Desa Air Mesu Timur berasal dari sebagian wilayah Desa Air Mesu.
(2) Wilayah Desa Kebintik berasal dari sebagian wilayah Desa Padang Baru.
(3) Wilayah Desa Melabun berasal dari sebagian wilayah Desa Sarang Mandi.
(4) Wilayah Desa Belimbing berasal dari sebagian wilayah Desa Kulur.
(5) Wilayah Desa Keretak Atas berasal dari sebagian wilayah Desa Keretak.
(6) Wilayah Desa Cambai Selatan berasal dari sebagian wilayah Desa Cambai.
