Pasal 9
BAB 14 — KtrTINTUAN PENUTUP
Ay'at (1) Ayat (2) P a s a l 1 0 A y a t ( l ) ,\f at (2) A1'at (3) P a s a l 1 1 A y a t 1 1 ) Ayat (2) Ayat (3) Pcngelola adalah orang, badarr lttrkttttl atitLl llihak tcrtclltLl yang diberikan kewcrtangatt tttttttk lllcl'lgclola htrtatr scsuai pcraturan pcruttdartg-trrrclartgall yallS bcr lirkrr' Irrventarisasi hu!.arr tingkat ullit pctrgclolaarr dapat dilakukap kurang dari 5 (lima) tahtrtt apabila ada llcrtrbaharr kopdisi sumbcr daya hutatt Yang llyata. Blok operasional adalafi bagian dari upit pengelolaan, dan merupakan unit manajemen pcngelolaan hutan yang di I aksanakan setiaP tahun. Rencana kegiatan tahunan Pflda setiap blok operasional unit pcngclol0nn clisusun bcrclasarkan hasil ittvctttarisasi yallg dilaksanakan setiaP taltun' Rencana Tata Ruang wilayah adalah Rcncana Tata Ruang wilayah Propinsi dan Rcncana l-ata Rtrang wilal'ah Kabupatcn/Kota. Cukup Jclas Cukup Jclas Cuktrp Jclas Pcrnangku karvasan aclalah piirak yang diberikan kc\vcnangan untuk mcngelola kll$'asan hutan produksi darl l . , r l o n l i t . . l t t t r o l l L l l d r l l l l l u \ . r r b . : Cukup Jelas : Pcdonran penyclenggaraan tata batas hutan, rckonstruksi, dan penataan batas n'lemuat garis-garis besar mengenai prosedur dan tata kerja penataan batas dan pemetaan kawasan hutan meliPuti : a. Pembuatan rencana kerja, penyusunan trayek batas, pelaksanaan penataan batas, pemctaan kawasan hutan serra pembuatan, pendistribusian, pcnyinrpanan dan pemeliharaan dokumen penataan batas dan pemetaankawasan hutan. b. Pengawasan dan Pembinaan' c. Pelaporan. b. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas. c. orientasi dan rekonstruksi batas kawasan hutan. : Panitia Tata Batas terdiri dari unsur-unsur terkait termasuk dari kabuPaten / kota. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan antara lain bertu.gas : a. Melakukan persiapan pelaksanaan penataall batas dan pekerjaan pelaksanaan di lapangan' b. Menyeiesaikan ntasalah-masalah : l. hak-hak atas lahan/tanah disepanjang trayck batas; 2. hak-hak atas Iaharvtanah di dalam kawasan hutan. c. Memantau pekerjaan dan memeriksa hasil-hasil
Pasal Pasal Pasal 14 Pasal I 5 Ayat (1) t2 l 3 A y a t ( 1 ) Ayat (2) Ayat ( 1) Ayat (2) Ayat ( 1) pelaksanaan pekerjaan tata baras cli lapangan. d. Membuat dan menandatangani Llcrita Acara l'ata Batas dan Peta Tata Batas Kawasan IIutan. Bcrita Acara Tata Batas Karvasan Hutarr adalah Berita Acara Tentang l{asil penataan kawasan hutan yang disusun oleh Panitia Tata Batas dcngan clilarnpiri Bcrita Acara Pcngakuan I'lasil I)cnrbuar,an 13atas, notulcn rapar-rapat Panitia Tata Batas, dan surat-surat bukti lainnya yang berkaitan dengan kawasan hutan. Cukup Jelas Cukup Jelas Dewan Penvakilan Rakyat Daerah adalah Dewan perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Bantcn dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota setentpat. Cukup Jelas Cukup Jelas Pemangku kawasan adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cukup Jelas Cukup Jelas Dengan mempertimbangkan bahwa propinsi Banten sebagian besar wilayahnya mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, sena mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit, dan bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedirnentasi, serta kekurangan air, maka ditetapkan luas kawasan hutan dalam setiap DAs dan arau pulau rnininral 30 o/o dari luas daratan dengan seb'ara' ),ang proporsional. I)cnclitian'l'crpadu diselenggarakarn olclr Tim Independen yang ditctapkan oleh N,lcntcri atas rekonrcndasi dari Gubcrnur, yang bcranggotakan unsLrr instansi/lembaga pcnrerintah dan lcnrbaga masvarakat ,vang mempunyai kompetensi dan otoritas ilmiah criserrai pihak-pihak terkait nreliputi : a. Le nrbaga penclitian; b. I-crnbaga )/ang t'ncnangilrri lingkung,an !riclup; c. Lernbaga pcrcncana penrbangunan provinsi, Kabupatcn/ Kota; d. Instansi/lenrbaga terkait lainnya di I)usat dan Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota; Yang termasuk lernbaga penclitian antara lain Lembaga Ilmu Pcngctahuan INDONESIA (LII'}l), Pcrguruan 'r'inggi, dan Badan Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) r\y'al (5 )
P a s a l 1 6 A y a t ( l ) A1,at (2) Pasal i 7 Pasal 18 A;'at Ayat Ayat (3) Pasal 19 Ayat ( l) Ayat (2) Pasal 20 Ayat ( I ) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 2i Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Ayat (5) Ayat (6) Pasal 22 Ayat ( 1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Pasal 23 Pasal24 Ayat (I) Ayat (2) Pasal 25 Ayat r \ y d L Ayat ( l ) (2) Pcnclitian dan Pcngcrrrbangari Cukup Jelas Cukup Jclas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup iclas Cukup Jelas Cukup Jclas Cukup Jclas - Ilutan Cagar Alam adalah karvasan suaka alam yang karcrra kcadaan alamnya mempun)'ai kekhasan tumbuhan dan atau sat\va scrta ekosisternny'a, )'ang pcrlu dilindungi dan pcrkcrnbangannya bcrlanS,sur)g sccara alanrr.
- Karvasan Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mcmpunyai ekosistcm asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dirnanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, parirvisata dan rekeasi alanr. Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jeias Cukup Jelas Cukup Jelas Pcjabat yang bcrwcnarrg adalah pclabat yang berwenang rlengeluarkan ijin scbagainrana diatur dalarn PP No. 34 Tahun 2002 tcntang Tata I-lirtan clan Pcny'usunan Rcncana Pengelolaan I-lutan, Pcrnarrfaatarr l-(trtan darr Penggurraan Karvasan i-lutan. il) : (2) : ( 3 ) :
Ayat (4) Ayat (5) Ayat (6) Ayat (7) Pasal 26 Ayat (i) Ayat (2) Ayat (3) Rencana Karya Tahunan adalah rencalla yang memuat rencana pemenuhan bahan baku, rencana produksi dan pemasaran hasil produksi industri pcngolalian hasil hutan )'ang disusun setiap tahtrn. Pcjabat yang benvenang adalah pejabat yang berwenang mcngeluarkan ijin sebagaimana diatur dalam PP No. 34 Talrun 2002 tentang Tata Hutan dan Pertyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan I{utan dan Penggunaan Karvasan Hutan. Cukup Jelas Cukup Jclas Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberikan kervenangan untuk menerbitkan SKSHH, SATS atau SKAU. Cukup Jelas Petugas Dinas yang ditunjuk adalan PNS pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Bantcn yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengujian Hasil Hutan. huruf a, b dan c Cukup Jelas huruf d : Surat Keterangan Pengujian Hasil I{utan adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemohon apabila hasil pengujian terhadap dokumen dan fisik hasil hutan dinyatakan benar. huruf e Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya jika menurut keadannya memenuhi unsur antara lain : a. masl'arakatnya ntasih dalanr bcntuk paguyubarr (r e c h ts g e nr e e t t s c h a p Y, b. ada kelentbagaan dalanr berrtuk pcrangkat penguasa adatnya; c ada wilayah hukum adat Yang jcias; d. ada pranata dan perangkat hukum, f:hususnya peradilan adat yang rnasih ditaati; dan c. rnasih nrcngadakatt penlungutatt hasil lrutan di wilayah huiap sekitarnya untuk pcntettultart kebutultan Iidup schari-hari, Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jclas Cu!,:up Jclas Ayat (4) Ayat (5) Pasal 27 Pasal 28 Ayat (l) Ayat (2) Ayat ( l) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 29
Ayat (4) Ayat (5) Ayat (6) Ayat (7) Ayat (8) Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Organisasi bidang keltutanan yang bcrhak mengajukan gugatan perwakilan harus lnettrettulti pcrsyaratatt ' a, bcrbcntuk badan hukum, b. organisasi tersebut dalam anggarall dasarnya dengart tegasmenyebutkantujuandidirikannyaorganisasir'rntuk kepentingan fungsi pelestarian hutan' dan c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnYa. Cukup Jeias a. Pernberian pedoman ditujukan tcrhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh pihak ketiga dan atau Pemangku Kawasan. b . P e r n b e r i a n b i m b i n g a n b e r u p a b i r r r b i n g a n p e n y u s u l l a l l prosedur dan tata kerja' ^ Pprnherian nelatihan ditujukan l - . L u l l l v v r r q ^ r r terhadap sumber daYa aparatur. d. Pemberian arahan rtrencakup penyLlsunan rencalla' program dan pelaksarlaall kegiatan pengelolaan ltutan' e.Supervisimerrcakuppelaksarraankcgiatarrpenranfaatatt hutan dan penggunaan kawasan hutan yang dilaksanakan oleh Pihak ketiga' i 3. Kegiatan monitoring adalah kegiatan untuk memperoleh data dan infornrasi, kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan hutan' b . K e g i a t a n e v a l u a s i a d a l a l r k e g i a t a n r ' t n t u k n r e n i l a i keberhasilan pelaksanaan pcrrgelolaan hutan lestari dila!:ukan secara Periodik' c ' K e g i a t a n t i n d a k l a n j u t n . l c r u p a k a n t i n d a k l a n j u t h a s i l rrronitoringdanevalrrasigunapenyclr.lpLlrnaankcbijakan dqn pclaksanaan pengelolaan ltutatt' : Crrkup Jeias : CukuP Jelas : CukuP Jelas : CukuP Jelas : CukuP Jelas : CukuP Jclas : CukuP Jelas : CukuP Jelas r a n r A S A I J U Pasai 3 1 Pasal 32 P a s a l j j t a A l'asal J + A y a t ( l ) Ayat (2) Ay'at (3) Ayat ( I) Avat (2) Ayat (3) Pasal 3 5 Pasal 36
