PERDA
Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2002 tentang PENGURUSAN HUTAN
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN KEHUTANAN
- (l) InVentarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dimaksudkan scbagai bahan dalarn penyusunan rencana pengelolaan unit yang bcrsangkutan. (2) inventarisasi hutan tingkat unit pcngelolaan dilaksanakan oleh penge lola (3) Inventarisasi hutan tingkat unit pengclolaan dilaksanakan nrinimal saru kali dalam 5 (lima) tahun. (4) Inventarisasi hutan untuk nenyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun.
