Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN KEHUTANAN
/ I \ ( l r r h p r r . , , t r r 1 / \r/ ..,uueurur rrr€oluSUr Pedoman Penyelenggaraan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan. (2) Pembentukan rvilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat : e P r n n i n c i ' s . ^ r v _ H r r ^ J r , b. Kabupaten/Kota; c. Unit Pengelolaan. Pasal I 5 ( l) Pemangktr kawasan rne r,yllsLrn pembentukan rvilayah pcngclolaan hutan tingkat unit pengclolaan dan nlenyanrpaikan hasilnya kepada Gubernur. (2) Pembentukan rvilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaal dilaksanakan dengan mempertimbangkan karaktcristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi penrerintahan. (3) Gubernur mentpertahartl^:an kccukupan luas karvasan hutan dan penutupan hutan Itntuk dacrah aliran sungri tlan atau llulau, guna optimalisasi rrrrnfaal lingkungan, manfaat sosial, dan nranftrat ekononri masyarakat seternpat. (4) Luas karvasan hutan propinsi )'ang harus dipertahankan sebagaimana disebutkan pada ayat (3) pasai ini minirnal i0 9'o (tiga puluh persen) daii iuas Daerah Aliran Sungai dan atau pulau dcngan sebaran ),ang proporsional, (5) Gubernur mentbcrikan rckorttcrtcjasi tcrhadap pcnyediaan arcal untuk keperluan nop- kehutanan berdasarkan Pcnelitian'fcrnadu, Il:rgi:tn I(ccnnnr I ' c n v u s u n : l n I t c n c a n i r I t c h u t a n n l r l);rsal l6 (l) Rencana kehutanan mcliputi Rencana Kchutanan f ingkat l)ropinsi, Rcncana Kchutanall Tingkat Kabupaten/Kota, dan Rencanr Kehutanan Unit Pengclolarn. (2) Rencana kehr"rtanart scbagainrana dimaksud dalam ayat (l) disusun scbagai berikut: a. Rencana kehutanan tirrgl<at propinsi disusun dengan bcrpcdornan pada rencana kehutanan tingllat nasional dan rencana pembangunan propinsi; b. Rencana kehutanan tingkat Kabupaten/Kota disusun dengan n'lengacu pada rencana kehutanan tingkat propinsi dan rencana pembangunan Kabupaten/Kota; c. Rencana kehutanan unit pengelolaan disusun dengan mengacu pada rencana kehutanan tingkat Kabupaten/Kota dan atau rencana kehutanan tingkat propinsi.
L}.,\I} IV PENGEI,OLi\AN IIU'|,\N Ragiln l(cs:rtu Pasal I 7 Perrgelolaan ltutan sebagainrana dirttaksud pada Pasal 2 ayat (2) irrrruf b l)eraturan Dacrsh ini, meliputi kegiatan : a, tata hutan dan penyusunan rcncana pcngclolaan hutan; b, pemanfaatan hutan dan penggunaan kau'asan hutan; c. rehabilitasi dan reklamasi hutan; d. perlindungan hutan dan konservasi alam. Bagian l(cdua Tata Hutan dan Pcnyusunan Rencana Pengclolaan llutan Pasal I 8 (1) Pemangku kawasan wajib melaksanakan kegiatan tata pengelolaan pada kawasan hutan yang dikelolanya. hutan tingkat unit (2) Berdasarkatt hasii tata hutan, penrangku kawasan nrcnyusun rcncana pengelolaarr hutan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Hutan Propinsi, memperhatikan aspirasi, partisipasi dan nilai budaya masyarakat serla kondisi lingkungan. (J) Rcrrcann Pcngclolnntt Iltttnrt scbitgnintnnil clinrirksrrrl tlirllnr ilyilt (2) lllsirl ipi, nreliputi : a, Rencatra pengelolaan hutan jangka panjang yang memuar rencana kegiatan secara makro tentang pedoman, arahan sefla dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mcncapai tttittatt pcrrgclolaan htttan clalartt jangka tvaktu 20 (clrra prrlulr) talrtrn rlirrr listrsrrp plclr Dinns; b. Rencana pengelolaan itutan jangka menengah menruat rencana yang berisi npniqharan rencana pengelolaan hutan jangka panjang dalam jangka waktu 5 (linra) tahun dan disusun oieh Dinas; c, Rencana pengelolaan hutan jangka pe nCek memuat rencana operasional secara detail yang merupakan penjabaran rencana pengelolaan jangka nrcncngah dalam jangka waktu 1 (satu)'rahun dan disusun oleh Dinas. (4) Rencana Pengelolaan Hutan Propinsi sebagaimana dimaksud Calarn ayat (2) pasal ini, memuat perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan sebagai dasar kegiatan pengelolaan hutan. Pasal I 9 (l) Pemangku kawasan ltutan produksi rvajib menyusun rencana kerja tahunan dan menyampaikannya kepada Gubcrnur dengan ternbusan Bupati/Wal ikota. (2) Rencana KerjaTairunart sebagainrana dimaksud dalam ayat (l) pasal ini, disahkan oleh Gubernur ata: rekomendasi Bupati/Walikota setcnrpat dcngan nrcmperhatikarr penilaian tek,ris Dinas.
Bagirn Ketiga Pemanfaatan FIutan dan pcnggunaan l(a*,Asil' IIutan Pasal 20 (l) Pemanfaatan hutan dapat diiaksanakan pacla senrua kawasan huran kecuali pada hutan Cagar Alam serta zona inti dan zona rimba pada Taman Nasional. (2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( l) pasal ini, dilaksanakan dengan memberikan perizinan yang meliputi : a. Pada Kawasan Hutan Lindung l. Pemanfaatan Kawasan; 2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; 3. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, b. Pada Kawasan Hutan produksi l. Pemanfaatan Kawasan; 2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; 3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; 4. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; 5. Penrungutan Hasil Hutan Kayu atau; 6. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, c. Pada Kawasan Hutan Konservasi l. Pemanfaatan hutan pada hutan konservasi; 2. Pemanfaatan hutan pada ka',vasan pelestarian alam; 3. Taman Buru. (3) Izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri. Bagian I(eempat Rchabilitasi dan Rcl<lamasi Pasal 2 I / l \ C r t h e t ^ , r t r n \r.i uuu''tr'tur rrrgll]usuD pedonran penyelenggaraan pengurusan erosi, sedimentasi, produktivitas lahan pada Daerah Aliran Sungai lintas Kabupaten/Kota dan penyelerrggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan produksi dan huran iindung. (2) Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempcrtahankan, darr meningkatkan fungsi itutan dsn lahan, melalui pcndckatan parlisiparif dalam rangka mpnna'-k'^''kan potensi dan mcntbcrdayakan nrasyarakat, dilaksanakan pada unit I r r v r t 6 v t r r v q r r 6 pengelolaan Dacrah Aliran Sungai. (3) Setiap orang vang memiliki, rncngclola dan atau nrernar)faatkan lahan tidak produktif, rvajib mclaksr.akan rchabilitasi lahan. (4) Dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagainiana dimaksud dalam a),ar (3) pasal ini, Gubernur melakukan pembinaan. ' ' . / 5 ) G r t h c r n r r r n ' \J/ veuv,,,u, ,,tenyelcnggarakan dart r:iclaksanakan penga\.asan atas rchabilitasi, reklarnasi hutan dan lairan rvilay'air propinsi )'ang dilaksanikan gleh [)i'as. (6) Reklamasi hutan meliputi usaha untuk nicnrperbaiki alau mentulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan )'ang rusak agar dapat berlungsi secarr optirnal sesuai dengan penlntukkannya. kritis atau
Bagian I(elima Perlindungan I{utan dan i(onservnsi Alanl
